Penerjemah Bersumpah
Penerjemah bersumpah adalah mereka yang telah lulus dalam UKP (Ujian Kualifikasi Penerjemah) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya (dulu Fakultas Sastra) Universitas Indonesia dengan nilai A (minimal nilai 80). Setelah lulus UKP ,penerjemah yang bersangkutan akan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang mewakilinya . Penerjemah bersumpah akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan SK tersebut mereka dapat berpraktik sebagai penerjemah tersumpah.
Ujian Kualifikasi Penerjemah untuk calon penerjemah bersumpah terakhir dilaksanakan pada tahun 2009 .
Biasanya dokumen-dokumen yang akan digunakan di luar negeri untuk keperluan studi lanjut atau untuk menghadiri seminar, pelatihan , kunjungan wisata, dll seperti ijazah, Akte lahir , Kartu keluarga, Akta Pernikahan, dll diterjemahkan oleh seorang penerjemah bersumpah.Bila dokumen-dokumen tersebut diterjemahkan oleh seorang penerjemah bersumpah, berarti terjemahan tersebut dianggap sebagai terjemahan resmi.
Disetiap lembar terjemahan, akan terdapat nama penerjemah bersumpah, cap dan tandatangannya.
Tarif terjemahan bersumpah berbeda beda antara kantor penerjemah yang satu dengan kantor penerjemah yang lain ,karena tidak ada peraturan yang mengikat yang menentukan berapa tarif terjemahan bersumpah yang harus diberlakukan .